Mathematics and Education

Info awal tentang Sertifikasi Guru tahun 2016

Tuesday, March 29, 2016

Info awal tentang Sertifikasi Guru tahun 2016

Pada tahun 2016 ini, pendidikan profesi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik dilakukan melalui 2 jenis kegiatan, yaitu PLPG (bagi guru yang TMTnya tahun 2005 - ke bawah) dan PPG (bagi guru yang TMTnya 2 Januari 2006 - sekarang).

Informasi yang beredar, sambil menunggu juknisnya keluar, akan saya share saat ini tentang syarat dan berkas yang harus disiapkan.

Syarat pertama, untuk peserta PPG (bukan PLPG ya) nilai UKG minimal 55. Jadi bagi yang belum mencapai nilai UKG 55 tetap semangat ya..
Selanjutnya, biaya untuk mengikuti PPG adalah 15 juta. informasi lebih detail mending tunggu juknisnya aja yaa..

Berkas yang harus disiapkan:
A. untuk peserta PLPG:
1. FC Ijasah S1/DIV yang dilegalisir oleh kampus.
2. FC SK Guru, sejak pertama pengangkatan - akhir, dan disyahkan pejabat berwenang.
3. FC SK mengajar 2 tahun terakhir, disyahkan atasan langsung (disertai jadwal yaa)
4. FC SK pangkat terakhir (Bagi PNS), dan disyahkan.
5. format A1 di tandatangani Dinas Pendidikan Kabupaten.

B. untuk peserta PPG:
1. FC Ijasah S1/DIV yang dilegalisir oleh kampus.
2. FC SK Guru, sejak pertama pengangkatan - akhir, dan disyahkan pejabat berwenang.
3. FC SK pangkat terakhir (Bagi PNS), dan disyahkan.
4. Pas foto warna 3 x 4 sebanyak 4 lembar (6 bulan terakhir dan bukan polaroid).
5. Pakta integritas.

Proses pelaksanaan
A. bagi peserta PLPG
1. mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK yang ditunjuk
2. Bagi yang belum lulus, dapat mengikuti ujian ulang (maks 2 x). jika belum lulus juga, dikembalikan ke Dinas masing2.
3. Yang tidak sempat mengikuti dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat mengikuti panggilan PLPG berikutnya.

B. bagi peserta PPG
1. mengikuti seleksi masuk di LPTK yang ditunjuk.
2. mengikuti setiap tahapan, yaitu Workshop 1, PPL 1, Workshop 2, PPL 2. sebelum mengikuti workshop 1, peserta harus melaksanakan penugasan problematika pembelajaran di sekolah masing2 (3 sks).
3. mengikuti ujian: ujian tulis 1, ujian kinerja 2, ujian tulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhiri dengan ujian tertulis nasional secara online.
4. bagi yang belum lulus, dapat mengulang (maks 2 x) pada setiap ujian berikutnya.

Demikian dan terima kasih. Info ini saya adopsi dari ainamulyana.blogspot.co.id



10:19 PM