Mathematics and Education

Ini Sikap PGRI Terhadap PP No. 19 Tahun 2017, Salut!

Tuesday, June 27, 2017

Apakah Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2017 tentang Guru sudah berpihak kepada Guru? Berikut ini saya sampaikan sikap PGRI terhadap terbitnya PP ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2017. Demi kemaslahatan bersama tanpa merugikan kepentingan salah satu, yakni guru selaku profesi pendidikan dan masyarakat Indonesia, PGRI segera merespon dengan memberikan pernyataan sikap dan tuntutan pada pemerintah mengadakan peninjauan ulang.

Kegiatan 'Bersalaman' di SMA N 2 Kei Kecil
Dalam lamannya, pgri.or.id, tertulis 'Idealnya kebijakan  yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan  sebuah langkah perbaikan dimensi pendidikan yang bermuara pada suksesnya tujuan pendidikan nasional. Ketika akan menerbitkan sebuah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pendidikan seyogyanya melibatkan berbagai pihak diantaranya adalah organisasi profesi guru sebagai bagian dari ekosistem pendidikan'. Hal ini menunjukkan bahwa dalam perumusan hingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tersebut, tidak melibatkan pihak Guru, dalam hal ini organisasi yang mewadahi profesi Guru. Tidak dapat kita pungkiri bahwa ada beberapa organisasi Guru lainnya, akan tetapi PGRI merupakan organisasi pertama dan yang diakui oleh pemerintah.

Bagi yang ingin mengunduh terlebih dahulu PP No. 74 Tahun 2008 dan PP No 19 Tahun 2017, dipersilahkan.

Tidak perlu berlama-lama, mari kita lihat apa yang ditemukan PGRI terkait PP ini.


Pasal 1 butir  9
Hasil Kajian

Perbedaan pengertian “guru tetap”
PP 74 : Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktku paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus... dst
PP 19 : Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk  jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun...dst
Rekomendasi
Kata perjanjian kerja pada revisi PP 74 perlu dipertegas, karena ada guru yang mengabdi sebelum UU ASN diberlakukan
         
Pasal 8 diubah

Hasil Kajian
PP 74: “Sertifikasi Pendidik bagi calon guru harus dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel”.
Dalam PP 19 kata “harus” dihapus,

Rekomendasi
Perlu diperjelas penghilangan kata “harus” dihapus karena dapat menghilangkan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan prosedur yang ditempuh.

Pasal 12 
Tentang uji kompetensi  untuk memperoleh  sertifikat pendidik bagi  guru dalam jabatan dihapus.

Hasil Kajian
Ketentuan tentang uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dihapus.
Masalahnya: Bagaimana nasib para guru dalam jabatan yang belum memperoleh sertifikat pendidik yang jumlahnya masih 30% dari jumlah guru? PPG Seperti halnya calon guru?

Rekomendasi
Hendaknya guru mendapatkan hak untuk PLGP sebagaimana ada ketentuan dalam pasal 12 butir 1 dan 2 sedangkan butir 3, 4 dst dapat dihilangkan

Pasal 14 
Tentang kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan anggaran uji kompetensi bagi guru dalam jabatan dihapus

Hasil kajian
Meski masa transisi 10 tahun dalam UUGD telah berakhir Desember 2015, bukan berarti gugur kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membiayai pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi guru) bagi guru dalam jabatan. Harus ada upaya tafsir UUGD Pasal 82 ayat (2) untuk dasar penyelesainnya.

Rekomendasi
masih relevan untuk dimunculkan kembali atau tidak dihapus, alasan tafsir UUGD pasal 82 ayat 2 menyebutkan bahwa bukan untuk menghentikan pembiayaan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualifikasi guru

Pasal 15
 Tentang tunjangan profesi diubah

Hasil Kajian
1.      Pasal 15 ayat (2) huruf  f tentang tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e, perlu segera diatur kaitannya dengan  ekuvalensinya  dengan  penugasan guru sebagaimana disebutkan dalam penjelasan atas PP No.19  (yaitu  tugas tambahan  guru sebagai koordinator PKB/PKG, pembina ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler, pembina kepramukaan, pembina UKS, pembina OSIS, dan wali kelas).
2.      Pasal 15 ayat (3), ketentuan tentang tunjangan profesi pengawas segera ditetapkan agar tidak melewati masa transisi selama 2 tahun sesuai yang dalam Pasal 67.
3.      Pasal  15 ayat (4) huruf g diusulkan penilaian kinerja berdasakan performa kinerja guru di sekolah, bukan didasarkan hasil tes UKG.

Hasil Rekomendasi
  1. Perlu rumusan khusus bagi guru yang telah tersertifikasi tetapi  kurang dari 24 jam tatap muka dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan tugas tambahan
  2. Tunjangan profesi  pengawas tetap diberikan sehingga PP 74 tahun 2008 pasal 15 ayat 4 tetap diberlakukan sampai ada penjelasan khusus tentang  pendoman teknis jika ingin diganti dengan tunjangan pengawas
  3. UKG hanya diperuntukan untuk pemetaan dalam rangka peningkatan mutu guru berdasarkan peraturan Permendikbud no. 57 tahun 2017 dan tidak berpengaruh pada TPG
  4. Tugas tambahan a sampai dengan f harus ada atau sikronkan dengan dapodik, atau dapodik mengakomodir butir a sampai f

Pasal  18 diubah
Hasil kajian
Perlu dikaji lebih lanjut terkait bansos

Rekomendasi
Bansos diharapkan dapat menutup permasalahan kebutuhan sekolah yang terkendala dengan keterbatasan anggaran, sehingga penghapusan untuk sumber anggaran ini akan berdampak pada keseimbangan penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 19 s.d. Pasal 29 
Tentang tunjangan fungsional, subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan dihapus

Hasil Kajian
  1. Mengapa pengaturan pemberian tunjangan fungsional subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat  tambahan dihapus ?Padahal ketentuan tentang tunjangan dan maslahat tersebut ada pada UUGD Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17.
  2. Penghapusan berbagai tunjangan bagi guru tersebut mengakibatkan  kesejahteraan guru akan berkurang, dan dampaknya akan mempengaruhi kinerja guru.

Rekomendasi
Pada ketentuan pasal  24, 25, dan 26 terkait maslahat tambahan perlu di perjelas atau dipertegas melalui petunjuk teknis sehingga mempermudah guru berserta keluarga mendapatkan haknya.

Pasal 52
 Tentang beban kerja guru diubah

Hasil Kajian
  1. Pasal 52 ayat (3) ditindaklanjuti dengan terbitnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 3 disebutkan bahwa “Hari Sekolah digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja guru”
  2.  Perlu segera diatur lebih lanjut mekanisme tugas tambahan guru agar mencapai 24 jam tatap muka.

Rekomendasi
Perlu menambahkan ketentuan menurut Permendikbud  No. 111 tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling, dimana Bimbingan dan konseling berdasarkan rasio siswa

Pasal 54 diubah
Hasil kajian
Pasal 54 ayat (4) : Segera  ditertibkan  Permendikbud tentang beban kerja kepala satuan pendidikan dan pengawas dengan melibatkan semua unsur terkait termasuk organisasi guru.

Rekomendasi
Sudah Jelas dalam hasil kajian

Pasal 58 diubah
Hasil Kajian
Pasal 58 ayat (4): segera diterbitkan Permendikbud tentang Perencanaan, Pengangkatan, dan penempatan guru dengan melibatkan semua unsur terkait termasuk organisasi guru.

Rekomendasi
Untuk pengangangkatan guru di daerah khusus tetap mengutamakan guru yang sudah lama mengabdi di daerah tersebut

Pasal 66
 Pendidikan Profesi Guru diubah

Hasil Kajian
1.     Ayat (1) PGRI mengusulkan tetap dilaksanakan sertifikasi guru bagi guru dalam jabatan melalui PLPG.
2.   Ayat (2) kewajiban pemerintah dan pemda untuk membiayai guru dalam jabatan sesuai dengan UUGD Pasal 13 ayat (1).

Rekomendasi
Sudah Jelas dalam hasil kajian

Pasal 67

Hasil Kajian 
Segera menerbitkan ketentuan tentang tunjangan Profesi Pengawas sebelum berakhir masa transisi.

Rekomendasi
Sudah Jelas dalam hasil kajian, dan meminta tunjangan profesi pengawas tetap diberikan hingga ada kejelasan lebih lanjut terkait kebijakan yang menyangkut Tunjangan Profesi Pengawas. 

Pasal  lain yang tidak disebutkan dianggap ada keberpihakan kepada kepentingan guru sehingga PGRI memberkan dukungan pada pemerintah untuk pelaksanaan pasal dalam ketentuan yang ditetapkan, Selain mengkaji PP No. 19 tahun 2017 dalam rumusan tim mensertakan masukan-masukan yang diserap dari perwakilan daerah-daerah dalam menyuarakan kepentingan guru, yang masih ada relevansi dengan PP Nomer 19 tahun 2017, antara lain: Ketentuan mengikuti  PPG dengan biaya sendiri (atau subsisdi) dan didahului keharusan nilai UKG minimal 8 adalah melanggar UUGD dan melanggar hak-hak guru untuk mendapatkan  hak  tunjangan profesi
  1. Pelaksanaan UKG dengan menjadikan syarat mengikuti  PLPG sudah melanggar prinsip pendadogik dan prinsip penilaian, jika diharuskan UKG maka standar nilai tidak 8,0 melainkan rentang 6,1 sampai dengan 6,8. 
  2. Perlu juga ada uji validitas dan reliabilitas soal-soal  materi  UKG  karena akan menentukan hak-hak guru mendapat TPG melalui proses sertifikasi
  3.  Mempertegas bahwa penghapusan PLPG untuk sertifikasi dalam jabatan guru bertentangan UUGD
  4. Persyaratan kenaikan pangkat yang terlalu rumit untuk golongan IV a ke atas melebihi ketentuan Permenpan RB No. 16 tahun 2009 yang dikategorikan rumit sehingga menghambat karir guru yang berdampak pada pelaksanaan belajar dan perlu ditinjau ulang
  5.  Kekurangan guru yang  cukup  signifikan  kurang lebih 400.000 orang saat ini di isi oleh guru honorer pada negeri  dan  guru  tidak tetap di sekolah swasta memerlukan regulasi  yang  tidak membatasi guru honorer mereka untuk di angkat menjadi  tenaga ASN. Dan memberikan kesempatan pada pemerintah daerah untuk memprioritaskan mengangkat  tenaga honorer  untuk  menjadi  ASN
  6. Perlu regulasi yang mengatur khusus bagi guru mata pelajaran yang bertugas di sekolah dasar (selain guru kelas) menyangkut  sertifikasi
  7.  Beban tugas pengawas dalam rangka mendapatkan  tunjangan  jangan  terlalu  memberatkan  sehingga  menganggu  kinerja  pengawas

Naskah rekomendasi berikut telah diserahkan pada Menteri Pendidikan secara langsung di Kementerian Pendidikan. Selanjutnya PGRI mengajak bersama guru-guru di Indonesia untuk mengawal penuh rekomendasi dalam menciptakan tatanan dunia pendidikan yang ramah pada kepentingan profesi guru, PGRI juga menyatakan siap menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan segenap aspek kebijakan sehingga meminimalkan seluruh aspek kesenjangan yang akan muncul.
Sumber: http://pgri.or.id



6:22 PM