Mathematics and Education

Apa Itu PKG, SKP, dan DUPAK?

Friday, February 5, 2016

Buat teman-temanku yang sebagian besar adalah Guru PNS, saya ingin sharing tentang berbagai kegiatan dan istilah yang harus kita pahami dan lakukan terkait dengan karier kita sebagai Aparatur Sipil Negara.

Penulisan kali ini fokus pada PKG, SKP, dan DUPAK serta dampak dan tindak lanjut apa yang harus kita lakukan sebagai seorang Guru PNS. Apa itu PKG, bagaimana prosedur dan aturannya, apa itu SKP, kapan dilaksanakan, bagaimana menilainya, bagaimana menyusun DUPAK, dan pertanyaan lainnya terkait 3 istilah tersebut akan coba dibahas pada penulisan kali ini. Berikut ini adalah gambar yang mengisahkan alur dari kesemuanya. Berharap, gambar berikut ini dapat membantu memahami dan menyusun konsep dalam struktur kognitif masing-masing terhadap penulisan saya kali ini.



Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,  penilaian kinerja  guru adalah penilaian  yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pada dasarnya, PKG ini bertujuan untuk:
  1. Menentukan tingkat kompetensi Guru
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja Guru dan sekolah
  3. landasan dalam pengambilan keputusan tentang kinerja Guru
  4. Menjamin bahwa Guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya 
  5. menjadi dasar dalam peningkatan promosi dan karir Guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Jika kita lihat bersama tujuan tersebut, dapat kita tari kesimpulan bahwa manfaat dari PKG ini adalah:
  1. Menilai kinerja Guru. Hasil PKG merupakan profil dari Guru tersebut.
  2. Menghitung angka kredit. Kegiatan PKG dilaksanakan tiap tahun (2 semester) sebagai bagian dari pengembangan karir dan promosi Guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Apa saja yang dinilai di PKG?
Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 dan Permendiknas No. 27 Tahun 2008 terdapat 4 kompetensi Guru  dengan 14 subkompetensi (bagi guru mata pelajaran) dan 17 subkompetensi (bagi Guru BK/Konselor). 4 kompetensi inilah mencakup 3 dimensi tugas utama Guru, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, dan evaluasi, yang akan dinilai melalui instrumen yang telah dirumuskan BSNP. 

Kapan diadakan PKG?
PKG merupakan penilain kinerja Guru yang dilakukan tiap 2 semester. Namun, sebelum dilakukan Penilaian Kinerja Guru, terlebih dahulu melewati 2 proses, yaitu evaluasi diri dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Evaluasi Diri dilakukan 4-6 minggu di awal 2 semester pertama. Misalkan periode penilaian adalah Januari - Desember, maka Evaluasi Diri dilakukan pada bulan Januari - Pebruari saat periode tersebut. Tujuan dari Evaluasi Diri agar memperoleh profil Guru tersebut sebagai salah satu dasar bagi sekolah untuk menentukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang harus dilaksanakan Guru.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilakukan dalam rentang 2 semester tersebut sebagai hasil dari Evaluasi Diri. Kegiatan ini dimaksudkan agar dapat memperbaiki kemampuan dan kompetensi Guru sebelum dilakukan penilaian kinerja guru pada 4 - 6 minggu terakhir dalam rentang waktu 2 semester.

Penilaian Kinerja Guru dilakukan 4 - 6 minggu terakhir dalam rentang waktu 2 semester. Misal periode penilaian adalah Januari - Desember, maka sebaiknya PKG dilakukan pada bulan November - Desember pada periode tersebut.

Siapa yang melakukan Penilaian?
Yang melaksanakan penilaian adalah Kepala Sekolah. Namun jika kondisi sekolah memiliki banyak Guru, maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai. Disarankan, setiap penilai melakukan penilaian pada maksimal  5 orang. Kriteria penilai:
  1. menduduki jabatan/pangkat paling rendah atau sama dengan yang dinilai
  2. memiliki Sertifikat Pendidik
  3. memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan yang akan dinilai
  4. memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. memiliki integritas diri
  6. memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai kinerja Guru.
Masa kerja dari tim penilai adalah 3 tahun yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Sasaran Kerja Pegawai

Salah satu dasar hukum dari SKP adalah Perka BKN No. 1 tahun 2013 tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)  adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP merupakan kontrak kerja antara PNS (baca: Guru) dengan atasan langsungnya. Karena merupakan rencana kerja, maka sudah seharusnya penyusunan SKP dilaksanakan di awal tahun dari periode penilaian, yaitu Januari tahun berjalan. Bukan pada saat pengusulan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan.

Penilaian Prestasi dan Kinerja PNS terdiri dari 2 aspek, yaitu penilai SKP (60% dari total penilaian) dan penilaian tterhadap perilaku kerja PNS tersebut (40% dari total penilaian). 

Kegiatan apa yang direncanakan di SKP?
Kegiatan yang direncanakan (yang akan diisi pada SKP) bersesuaian atau merujuk pada Permenpan-RB No. 16 Tahun 2009 dan Permendikbud N0. 35 Tahun 2010. Rincian kegiatan tersebut akan saya share pada penulisan berikutnya yaaa, maaf.. Namun yang perlu diperhatikan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan pembelajaran/bimbingan, evaluasi merupakan penilaian paket sebagai hasil dari PKG.
Selain itu juga, kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah/inovasi, dan unsur penunjang dapat dimasukkan sebagai rencana yang akan dilakukan pada periode penilaian tersebut. Pengisian kegiatan pada SKP juga merujuk pada angka kredit per tahun yang dibutuhkan Guru tersebut agar dapat naik pangkat atau jabatan. Misal, jika Guru tersebut membutuhkan angka kredit per tahun sebanyak 16, maka rencana kegiatan yang dilakukan sebaiknya memiliki angka kredit yang nantinya bisa memenuhi angka kredit per tahun tersebut.

Berapa besar angka kredit dari masing-masing kegiatan?
Perhitungan angka redit dari masing-masing kegiatan merujuk pada Permenpan-RB No. 16 Tahun 2009 dan Permendikbud N0. 35 Tahun 2010. bahasan tentang angka kredit dan kegiatan yang mendapat angka kredit akan diulas pada penulisan berikutnya, yaa biar gak kepanjangan juga tulisan yang ini.

Bagaimana prosedurnya?
Awal tahun, yaitu pada bulan Januari, lakukan kontrak kerja dengan atasan langsung dengan cara menyusun rencana kegiatan untuk memperoleh angka kredit yang dituangkan melalui SKP. Laksanakanlah rencana kegiatan tersebut selama 1 tahun, usahakan semua rencana kegiatan pada SKP dapat tercapai pada akhir tahun. pada akhir tahun, Kepala Sekolah melakukan penilaian. Selanjutnya, hasil penilaian diberikan kepada Guru yang bersangkutan. Jika tidak ada keberatan dan penilaian tersebut disetujui, maka mintalah persetujuan dari atasan Kepala Sekolah, misal Kepala Bidang terkait di Dinas Pendidikan setempat.

Apa itu DUPAK?


Dupak adalah Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit. Dupak diusulkan oleh sekolah kepada Tim Penilai Angka Kredit agar dapat diterbitkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Guru setiap tahun. Dasar Hukum dari DUPAK ini adalah Permenpan-RB No. 16 Tahun 2009 dan Permendikbud N0. 35 Tahun 2010. Teman-teman dapat membaca dan memahaminya sendiri. materi tentang Dupak ini cukup banyak, jadi harus dibatasi untuk penulisan kali ini.

Dupak adalah sebuah daftar yang berisi kegiatan yang telah dilakukan Guru selama 1 tahun dan memiliki angka kredit. Dupak harus disertai dengan bukti fisik pendukung agar dapat diverifikasi dan diberikan nilai oleh Tim Penilai.

Untuk saat ini, saya hanya bisa mengulas sedikit tentang DUPAK. Bahasan tentang angka kredit, cara menghitung, dan membuat DUPAK insya Allah akan saya share pada penulisan selanjutnya. Sudah sore, kawan. Saya harus pulang untuk bertemu anak tercinta, Aisyah.



11:39 PM