Berdasarkan PerkaBKN No. 1 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pengalihan PNS Daerah Kab/Kota Yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Provinsi, disebutkan pada pasal 2 ayat 6 bahwa pengalihan tersebut ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. Pada Pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa pemberian gaji dan tunjangan dibebankan pada APBD Provinsi pada 1 Januari 2017.
Sebagai tambahan informasi, peraturan ini pun berlaku bagi para CPNSD.
Apakah anda senang?
Home» Berita» Guru» PNS» 1 Oktober 2016, Guru PNS SMA Kab/Kota sah menjadi PNS Provinsi, Anda senang?
Berdasarkan PerkaBKN No. 1 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pengalihan PNS Daerah Kab/Kota Yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Provinsi, disebutkan pada pasal 2 ayat 6 bahwa pengalihan tersebut ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. Pada Pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa pemberian gaji dan tunjangan dibebankan pada APBD Provinsi pada 1 Januari 2017.
Sebagai tambahan informasi, peraturan ini pun berlaku bagi para CPNSD.
Apakah anda senang? Yandri Soeyono 11:42 PM Indonesia
Sebagai tambahan informasi, peraturan ini pun berlaku bagi para CPNSD.
Apakah anda senang? Yandri Soeyono 11:42 PM Indonesia
1 Oktober 2016, Guru PNS SMA Kab/Kota sah menjadi PNS Provinsi, Anda senang?
Yandri Soeyono
Friday, February 19, 2016