Mathematics and Education

Kurikulum 2013, Pemaksaan Secara Sistem

Sunday, March 31, 2013


Merupakan kebanggaan orang tua jika memiliki anak yang mampu berpikir cerdas dan kreatif. Secara umum, dapat kita katakan bahwa anak tersebut pintar. Coba kita lihat kondisi tersebut dari sisi negatif, ketika pada derajat kepintaran yang sama, kecerdasan dan kreatifitas tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak diharapkan banyak orang, maka istilah cerdas bisa saya ganti dengan licik.

Cerdas dan licik memiliki perbedaan yang sangat tipis, setipis niat yang mencabangkan konsep ilmu dan pengetahuan yang dimiliki mengarah pada perilaku dan produk-produk lainnya yang tidak bermoral dan bertentangan dengan norma-norma yang dianut (baca: karakter bangsa/Pancasila). Misal Korupsi. Jelas, seluruh bangsa Indonesia memiliki satu suara bahwa korupsi bukanlah karakter bangsa ini, namun seakan-akan ini telah menjadi budaya yang berkembang sporadis dan sangat mencandu.

Ya, pendidikan karakter dibutuhkan bangsa ini untuk berubah. Tidak salah jika ada yang berpendapat bahwa moral dan karakter bukan untuk diajarkan atau mungkin menjadi tanggung jawab orang tua dan keluarga, bukan sekolah. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa saat ini keluarga Indonesia lebih banyak menaruh harapan kepada sekolah untuk mendidik anaknya, "menitipkan" pada ustad untuk belajar agama, dan sebagainya. Sekolah saat ini memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk membina anak-anak bangsa!

Moral lebih baik dicontohkan bukan diajarkan, namun dengan mengarahkan dalam proses pembelajaran yang bermakna, mampu memberikan pengalaman kepada siswa bahwa mana yang memiliki nilai baik dan mana yang tidak dapat diterima oleh masyarakat luas. "Dilarang korupsi" bukanlah yang harus diteriakkan di dalam kelas sebagai proses transfer konsep, tapi dengan mengajarkan manfaat dari pajak yang dapat membangun peradaban dan membantu bagi warga negara yang membutuhkan, bisa menyentuh sisi manusiawi tiap siswa. Selanjutnya, tanyakan kepada mereka, bagaimana jika uang tersebut dirampok. Jika anda pernah kecil, saya yakin tidak semua nilai, moral, dan karakter yang baik anda dapatkan dari contoh orang tua anda maupun orang yang lebih tua di sekitar anda. Anda juga pasti dapatkan dari membaca, diceramahi, menonton, dan diajari.

Kurikulum 2013 Sebagai Bentuk "Pemaksaan" Secara Sistem

Dalam kaitan terhadap pengembangan kompetensi Guru, telah adanya perubahan yang dilakukan pemerintah. Misal untuk kenaikan pangkat diwajibkan bagi Guru melakukan penelitian, dan beberapa syarat lainnya. Untuk merangsang dan perbaikan kesejahteraan diberikan tunjangan profesi Guru bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui penilaian portofolio dan pendidikan profesi. Selain itu, bentuk intervensi pemerintah terhadap pengembangan kompetensi Guru juga melalui Standar Kualifikasi Akademik Guru yang diwajibkan memiliki kualifikasi minimal adalah Sarjana. Berbagai bentuk pemaksaan yang dilakukan pemerintah terhadap Guru sudah selayaknya dipandang dari sisi positif, demi kebutuhan anak bangsa.

Bagaimana dengan kurikulum 2013? Paradigma pendidikan abad 21 ini telah mengalami pergeseran, dari yang bersifat teacher centered menjadi student centered, dari mengajar yang sekedar transfer of knowledge menjadi pembelajaran bermakna yang lebih kontekstual. Sejak Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dibuat, paradigma tentang pendidikan abad 21 pun telah dikumandangkan. Pembelajaran yang konstruktif dan kontekstual yang dapat merangsang cara berpikir tingkat tinggi siswa diharapkan dapat dilaksanakan di kelas. Namun apa daya, kenyataan yang terjadi adalah sebagian besar cara pembelajaran di kelas belum sesuai yang diharapkan. Silabus dan RPP merupakan saduran/jiplak, berdasarkan hasil penelitian yang dapat dilihat di sini.

Benar, jika ada yang berpendapat bahwa, jika Guru belum mampu membuat silabus, jangan kurikulum yang dirubah, tapi latih Guru. Sesuai janji pemerintah, akan dilaksanakan pelatihan terhadap Guru. Yang perlu kita suarakan adalah bahwa pelatihan Guru bukan hanya untuk kurikulum ini saja. Jarak antara pengetahuan Guru-Guru di Indonesia terhadap metode mengajar sudah sangat jauh, apalagi jika ditambah dengan variabel lain dalam dunia kependidikan. Pelatihan itu hak setiap Guru, dan merupakan kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi. Dosa ini harus segera dibayar. Selain dari hak mendapat pelatihan bagi Guru, kurikulum pun patut diperhatikan. pembelajaran tematik integratif telah ada di KTSP, kenapa tidak dijalankan dan kenapa sekarang diributkan? Dapat disimpulkan bahwa butuh pemaksaan yang lebih eksplisit dalam kurikulum agar mampu diterjemahkan secara jelas oleh Guru dan sekolah. Sejak dulu, Guru di SD merupakan Guru kelas yang mampu mengajarkan berbagai bidang studi. Berdasarkan usia mereka, siswa SD akan lebih 'nyaman' melakukan pembelajaran dengan bermain sesuai tema yang ada daripada harus belajar mata pelajaran matematika yang menurut cerita dari kakak mereka merupakan 'momok'.

Materi Kompetensi Dasar Yang 'Lucu'

Awal membaca Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 yang beredar di internet pasti akan terheran-heran dengan Kompetensi Dasar yang meruakan pejabaran dari kompetensi inti pertama dan kedua. Misal Kompetensi Dasar 2.1 pada SD kelas I, 'Menunjukkan perilaku patuh pada aturan dalam melakukan penjumlahan dan pengurangan sesuai prosedur/aturan dengan memperhatikan nilai tempat puluhan dan satuan'. Masih banyak Kompetensi Dasar lainnya yang akan menjadikan kita bertanya-tanya, bagaimana mengukurnya, bagaimana mengajarkannya?

Tinggalkan sejenak ke'lucu'an Kompetensi Dasar tersebut. Coba kita perhatikan Kompetensi Dasar yang merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti ketiga dan keempat (kompetensi konsep dan implementasi). Dalam opini yang dapat dibaca di sini, Mendikbud menyatakan bahwa untuk mata pelajaran Matematika dan IPA, kurang dari 70 persen materi TIMSS yang telah diajarkan sampai dengan kelas VIII SMP. Dengan kata lain terdapat 30% materi yang diujikan di TIMSS belum pernah diajarkan pada siswa kelas VIII. Pada kurikulum 2013, masalah tersebut terfasilitasi. Patut diingat, bahwa ini adalah Kompetensi Dasar pejabaran dari Kompetensi Inti konsep dan implementasinya.

Kembali pada Kompetensi Inti Spiritual dan Sikap. Menurut berbagai sumber, kompetensi yang ada bukanlah untuk diajarkan di kelas, namun kompetensi ini diharapkan akan dimiliki siswa setelah mempelajari konsep dan implementasi dari ilmu yang dipelajari. hal tentang ini sudah dipaparkan pada awal tulisan ini.

Kreatifitas Guru Dikekang

Dalam tiap laporan atau berita tentang sosialisasi kurukulum 2013, selalu didengungkan bahwa kerja Guru akan dipermudah dengan tidak perlu lagi membuat silabus. Dan para Guru pun diberitakan menyambut baik berita ini. Namun, berdasarkan opini yang ditulis oleh Bambang Indriyanto yang dapat dibaca di sini, hal tersebut merupakan standar minimal yang diberlakukan secara nasional. Hal ini tidak menutup kemungkinan untuk sekolah yang menginginkan standar yang lebih tinggi dengan membuat RPP sendiri. dalam tulisan tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan buku Baboon tidak dimaksudkan sebagai bentuk sentralisasi kurikulum dan penyeragaman, tetapi dimaksudkan untuk standarisasi dalam pelaksanaan kurikulum. Hal ini didasarkan pada adanya kecenderungan tidak setaranya kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan. Kecenderungan ini terjadi karena adanya perbedaan kompetensi Guru, sehingga ada satuan pendidikan yang mengadopsi kurikulum dari satuan pendidikan atau contoh dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan, tanpa melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi satuan pendididkan tempat Guru tersebut mengajar. Buku Babon didisain untuk memfasilitasi Guru melakukan tugas mengajarnya dan peserta didik mengikuti kegiatan belajar mengajar. Buku Babon direncanakan untuk memuat isi mata pelajaran, metode mengajar, dan metode evaluasi. Dengan ketiga komponen tersebut, Guru diharapkan dapat melakukan diagnosis terhadap kesulitan belajar peserta didik dan peserta didik diharapkan akan mengetahui pada topik bahasan yang mana dia mengalami kesulitan untuk memahaminya. Keberadaan Buku Babon merupakan standar minimum yang harus dicapai oleh setiap siswa. Jika ada satuan pendidikan yang mampu untuk mencapai lebih tinggi dari standar yang ditetapkan pada Buku Babon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak melarangnya, bahkan mendorong setiap satuan pendidikan dapat mencapai target yang lebih tinggi.

Dari awal munculnya wacana kurikulum 2013 hingga saat ini, ada satu harapan besar terhadapnya dari pribadi ini, yaitu agar metode pembelajaran dan penilaian yang selama ini berjalan layaknya suatu tradisi dapat berubah sesuai kebutuhan anak bangsa saat ini. Pembelajaran di kelas-kelas seluruh Indonesia dapat lebih kontekstual dan menyenangkan, siswa dapat menggunakan otak dan akalnya untuk berpikir kritis dan kreatif, memiliki sensitifitas terhadap karakter bangsa, dan memiliki akhlak baik yang dimulai dengan niat mulia. Mari, bersama-sama kita tagih penebusan dosa pemerintah terhadap Guru yaitu dengan memfasilitasi pelatihan dan pendidikan berkelanjutan untuk SELURUH GURU untuk mendekatkan lebar jurang pengetahuan Guru terhadap metode mengajar dan ilmu pendidikan lainnya.



2:24 AM