Home » All posts
Berikut ini akan kami bagikan informasi terkait SIM PKB bagi Guru, yaitu Panduan Menambah Peserta ke Kelas Diklat. Panduan lengkap yang disertai gambar dapat diunduh dan dilihat pada file yang kami bagikan di akhir tulisan ini (berformat pdf).
Langkah-langkah Menambah Peserta ke Kelas Diklat:
1. Buka laman sim.gurupembelajar.id
2. Login dengan menggunakan akun yang sudah diperoleh
3. Setelah login, klik pada Menu Anggota Komunitasku pada Kotak Kuning
4. Lalu akan tampil daftar kelas yang telah dibuat oleh P4TK di bawah ini
5. Terlihat kelas yang sudah diisi peserta dan yang belum diisi peserta
6. Pilih salah 1 kelas sesuai arahan P4TK atau Dinas Pendidikan
7. Untuk dapat menambahkan Peserta, klik pada Tombol Plus berwarna Hijau
8. Lalu akan muncul daftar nama Guru-guru yang sudah menjadi Anggota Komunitas
9. Cari nama guru yang akan dimasukkan sebagai peserta diklat pada kotak sebelah kiri
10. Klik pada Tanda Panah Berwarna Hijau disamping nama guru tersebut
11. Maka nama yang dipilih akan berpindah ke kotak sebelah kanan
12. Periksa kembali seluruh nama yang diusulkan sebagai peserta diklat berada di kotak
sebelah kanan
13. Setelah yakin, maka klik Tombol Simpan
14. Jika berhasil, muncul notifikasi seperti gambar di bawah ini
15. Pilih OK, maka akan terlihat jumlah peserta sudah muncul pada Kelas Diklat PKB
16. Jika anda ingin mengganti nama peserta, dapat dilakukan dengan menekan tombol titik
3 di sebelah kanan
17. Maka akan muncul pilihan Edit Peserta
18. Lalu lakukan perubahan dengan menekan gambar silang pada salah 1 guru pada kotak
di sebelah kanan
19. Lalu pilih kembali salah 1 guru dari kotak sebelah kanan untuk mengganti peserta
tersebut.
20. Caranya sama seperti Langkah Nomor 10.
Unduh Panduan Menambah Peserta ke Kelas Diklat.
Yandri Soeyono
9:46 PM
Indonesia
Langkah-langkah Menambah Peserta ke Kelas Diklat:
1. Buka laman sim.gurupembelajar.id
2. Login dengan menggunakan akun yang sudah diperoleh
3. Setelah login, klik pada Menu Anggota Komunitasku pada Kotak Kuning
4. Lalu akan tampil daftar kelas yang telah dibuat oleh P4TK di bawah ini
5. Terlihat kelas yang sudah diisi peserta dan yang belum diisi peserta
6. Pilih salah 1 kelas sesuai arahan P4TK atau Dinas Pendidikan
7. Untuk dapat menambahkan Peserta, klik pada Tombol Plus berwarna Hijau
8. Lalu akan muncul daftar nama Guru-guru yang sudah menjadi Anggota Komunitas
9. Cari nama guru yang akan dimasukkan sebagai peserta diklat pada kotak sebelah kiri
10. Klik pada Tanda Panah Berwarna Hijau disamping nama guru tersebut
11. Maka nama yang dipilih akan berpindah ke kotak sebelah kanan
12. Periksa kembali seluruh nama yang diusulkan sebagai peserta diklat berada di kotak
sebelah kanan
13. Setelah yakin, maka klik Tombol Simpan
14. Jika berhasil, muncul notifikasi seperti gambar di bawah ini
15. Pilih OK, maka akan terlihat jumlah peserta sudah muncul pada Kelas Diklat PKB
16. Jika anda ingin mengganti nama peserta, dapat dilakukan dengan menekan tombol titik
3 di sebelah kanan
17. Maka akan muncul pilihan Edit Peserta
18. Lalu lakukan perubahan dengan menekan gambar silang pada salah 1 guru pada kotak
di sebelah kanan
19. Lalu pilih kembali salah 1 guru dari kotak sebelah kanan untuk mengganti peserta
tersebut.
20. Caranya sama seperti Langkah Nomor 10.
Unduh Panduan Menambah Peserta ke Kelas Diklat.
Lihat juga :
Salam Pendidikan!
Panduan Menambah Peserta Ke Kelas Diklat Di SIM PKB
Yandri Soeyono | Berita Pendidikan terkini, termasuk info tentang sertifikasi, kurikulum, dan pembelajaran. Konsultasi Materi dan Pembelajaran Matematika.
at
9:46 PM
Apakah Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2017 tentang Guru sudah berpihak kepada Guru? Berikut ini saya sampaikan sikap PGRI terhadap terbitnya PP ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2017. Demi kemaslahatan bersama tanpa merugikan kepentingan salah satu, yakni guru selaku profesi pendidikan dan masyarakat Indonesia, PGRI segera merespon dengan memberikan pernyataan sikap dan tuntutan pada pemerintah mengadakan peninjauan ulang.
Dalam lamannya, pgri.or.id, tertulis 'Idealnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan sebuah langkah perbaikan dimensi pendidikan yang bermuara pada suksesnya tujuan pendidikan nasional. Ketika akan menerbitkan sebuah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pendidikan seyogyanya melibatkan berbagai pihak diantaranya adalah organisasi profesi guru sebagai bagian dari ekosistem pendidikan'. Hal ini menunjukkan bahwa dalam perumusan hingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tersebut, tidak melibatkan pihak Guru, dalam hal ini organisasi yang mewadahi profesi Guru. Tidak dapat kita pungkiri bahwa ada beberapa organisasi Guru lainnya, akan tetapi PGRI merupakan organisasi pertama dan yang diakui oleh pemerintah.
Bagi yang ingin mengunduh terlebih dahulu PP No. 74 Tahun 2008 dan PP No 19 Tahun 2017, dipersilahkan.
Tidak perlu berlama-lama, mari kita lihat apa yang ditemukan PGRI terkait PP ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2017. Demi kemaslahatan bersama tanpa merugikan kepentingan salah satu, yakni guru selaku profesi pendidikan dan masyarakat Indonesia, PGRI segera merespon dengan memberikan pernyataan sikap dan tuntutan pada pemerintah mengadakan peninjauan ulang.
![]() |
| Kegiatan 'Bersalaman' di SMA N 2 Kei Kecil |
Bagi yang ingin mengunduh terlebih dahulu PP No. 74 Tahun 2008 dan PP No 19 Tahun 2017, dipersilahkan.
Tidak perlu berlama-lama, mari kita lihat apa yang ditemukan PGRI terkait PP ini.
Pasal 1 butir 9
Hasil Kajian
Perbedaan pengertian “guru tetap”
PP 74 : Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktku paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus... dst
PP 19 : Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun...dst
Rekomendasi
Kata perjanjian kerja pada revisi PP 74 perlu dipertegas, karena ada guru yang mengabdi sebelum UU ASN diberlakukan
Pasal 8 diubah
Hasil Kajian
PP 74: “Sertifikasi Pendidik bagi calon guru harus dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel”.
Dalam PP 19 kata “harus” dihapus,
Rekomendasi
Perlu diperjelas penghilangan kata “harus” dihapus karena dapat menghilangkan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan prosedur yang ditempuh.
Pasal 12
Tentang uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dihapus.
Hasil Kajian
Ketentuan tentang uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dihapus.
Masalahnya: Bagaimana nasib para guru dalam jabatan yang belum memperoleh sertifikat pendidik yang jumlahnya masih 30% dari jumlah guru? PPG Seperti halnya calon guru?
Rekomendasi
Hendaknya guru mendapatkan hak untuk PLGP sebagaimana ada ketentuan dalam pasal 12 butir 1 dan 2 sedangkan butir 3, 4 dst dapat dihilangkan
Pasal 14
Tentang kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan anggaran uji kompetensi bagi guru dalam jabatan dihapus
Hasil kajian
Meski masa transisi 10 tahun dalam UUGD telah berakhir Desember 2015, bukan berarti gugur kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membiayai pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi guru) bagi guru dalam jabatan. Harus ada upaya tafsir UUGD Pasal 82 ayat (2) untuk dasar penyelesainnya.
Rekomendasi
masih relevan untuk dimunculkan kembali atau tidak dihapus, alasan tafsir UUGD pasal 82 ayat 2 menyebutkan bahwa bukan untuk menghentikan pembiayaan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualifikasi guru
Pasal 15
Tentang tunjangan profesi diubah
Hasil Kajian
1. Pasal 15 ayat (2) huruf f tentang tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e, perlu segera diatur kaitannya dengan ekuvalensinya dengan penugasan guru sebagaimana disebutkan dalam penjelasan atas PP No.19 (yaitu tugas tambahan guru sebagai koordinator PKB/PKG, pembina ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler, pembina kepramukaan, pembina UKS, pembina OSIS, dan wali kelas).
2. Pasal 15 ayat (3), ketentuan tentang tunjangan profesi pengawas segera ditetapkan agar tidak melewati masa transisi selama 2 tahun sesuai yang dalam Pasal 67.
3. Pasal 15 ayat (4) huruf g diusulkan penilaian kinerja berdasakan performa kinerja guru di sekolah, bukan didasarkan hasil tes UKG.
Hasil Rekomendasi
- Perlu rumusan khusus bagi guru yang telah tersertifikasi tetapi kurang dari 24 jam tatap muka dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan tugas tambahan
- Tunjangan profesi pengawas tetap diberikan sehingga PP 74 tahun 2008 pasal 15 ayat 4 tetap diberlakukan sampai ada penjelasan khusus tentang pendoman teknis jika ingin diganti dengan tunjangan pengawas
- UKG hanya diperuntukan untuk pemetaan dalam rangka peningkatan mutu guru berdasarkan peraturan Permendikbud no. 57 tahun 2017 dan tidak berpengaruh pada TPG
- Tugas tambahan a sampai dengan f harus ada atau sikronkan dengan dapodik, atau dapodik mengakomodir butir a sampai f
Pasal 18 diubah
Hasil kajian
Perlu dikaji lebih lanjut terkait bansos
Rekomendasi
Bansos diharapkan dapat menutup permasalahan kebutuhan sekolah yang terkendala dengan keterbatasan anggaran, sehingga penghapusan untuk sumber anggaran ini akan berdampak pada keseimbangan penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 19 s.d. Pasal 29
Tentang tunjangan fungsional, subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan dihapus
Hasil Kajian
- Mengapa pengaturan pemberian tunjangan fungsional subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan dihapus ?Padahal ketentuan tentang tunjangan dan maslahat tersebut ada pada UUGD Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17.
- Penghapusan berbagai tunjangan bagi guru tersebut mengakibatkan kesejahteraan guru akan berkurang, dan dampaknya akan mempengaruhi kinerja guru.
Rekomendasi
Pada ketentuan pasal 24, 25, dan 26 terkait maslahat tambahan perlu di perjelas atau dipertegas melalui petunjuk teknis sehingga mempermudah guru berserta keluarga mendapatkan haknya.
Pasal 52
Tentang beban kerja guru diubah
Hasil Kajian
- Pasal 52 ayat (3) ditindaklanjuti dengan terbitnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 3 disebutkan bahwa “Hari Sekolah digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja guru”
- Perlu segera diatur lebih lanjut mekanisme tugas tambahan guru agar mencapai 24 jam tatap muka.
Rekomendasi
Perlu menambahkan ketentuan menurut Permendikbud No. 111 tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling, dimana Bimbingan dan konseling berdasarkan rasio siswa
Pasal 54 diubah
Hasil kajian
Pasal 54 ayat (4) : Segera ditertibkan Permendikbud tentang beban kerja kepala satuan pendidikan dan pengawas dengan melibatkan semua unsur terkait termasuk organisasi guru.
Rekomendasi
Sudah Jelas dalam hasil kajian
Pasal 58 diubah
Hasil Kajian
Pasal 58 ayat (4): segera diterbitkan Permendikbud tentang Perencanaan, Pengangkatan, dan penempatan guru dengan melibatkan semua unsur terkait termasuk organisasi guru.
Rekomendasi
Untuk pengangangkatan guru di daerah khusus tetap mengutamakan guru yang sudah lama mengabdi di daerah tersebut
Pasal 66
Pendidikan Profesi Guru diubah
Hasil Kajian
1. Ayat (1) PGRI mengusulkan tetap dilaksanakan sertifikasi guru bagi guru dalam jabatan melalui PLPG.
2. Ayat (2) kewajiban pemerintah dan pemda untuk membiayai guru dalam jabatan sesuai dengan UUGD Pasal 13 ayat (1).
Rekomendasi
Sudah Jelas dalam hasil kajian
Pasal 67
Hasil Kajian
Segera menerbitkan ketentuan tentang tunjangan Profesi Pengawas sebelum berakhir masa transisi.
Rekomendasi
Sudah Jelas dalam hasil kajian, dan meminta tunjangan profesi pengawas tetap diberikan hingga ada kejelasan lebih lanjut terkait kebijakan yang menyangkut Tunjangan Profesi Pengawas.
Pasal lain yang tidak disebutkan dianggap ada keberpihakan kepada kepentingan guru sehingga PGRI memberkan dukungan pada pemerintah untuk pelaksanaan pasal dalam ketentuan yang ditetapkan, Selain mengkaji PP No. 19 tahun 2017 dalam rumusan tim mensertakan masukan-masukan yang diserap dari perwakilan daerah-daerah dalam menyuarakan kepentingan guru, yang masih ada relevansi dengan PP Nomer 19 tahun 2017, antara lain: Ketentuan mengikuti PPG dengan biaya sendiri (atau subsisdi) dan didahului keharusan nilai UKG minimal 8 adalah melanggar UUGD dan melanggar hak-hak guru untuk mendapatkan hak tunjangan profesi
- Pelaksanaan UKG dengan menjadikan syarat mengikuti PLPG sudah melanggar prinsip pendadogik dan prinsip penilaian, jika diharuskan UKG maka standar nilai tidak 8,0 melainkan rentang 6,1 sampai dengan 6,8.
- Perlu juga ada uji validitas dan reliabilitas soal-soal materi UKG karena akan menentukan hak-hak guru mendapat TPG melalui proses sertifikasi
- Mempertegas bahwa penghapusan PLPG untuk sertifikasi dalam jabatan guru bertentangan UUGD
- Persyaratan kenaikan pangkat yang terlalu rumit untuk golongan IV a ke atas melebihi ketentuan Permenpan RB No. 16 tahun 2009 yang dikategorikan rumit sehingga menghambat karir guru yang berdampak pada pelaksanaan belajar dan perlu ditinjau ulang
- Kekurangan guru yang cukup signifikan kurang lebih 400.000 orang saat ini di isi oleh guru honorer pada negeri dan guru tidak tetap di sekolah swasta memerlukan regulasi yang tidak membatasi guru honorer mereka untuk di angkat menjadi tenaga ASN. Dan memberikan kesempatan pada pemerintah daerah untuk memprioritaskan mengangkat tenaga honorer untuk menjadi ASN
- Perlu regulasi yang mengatur khusus bagi guru mata pelajaran yang bertugas di sekolah dasar (selain guru kelas) menyangkut sertifikasi
- Beban tugas pengawas dalam rangka mendapatkan tunjangan jangan terlalu memberatkan sehingga menganggu kinerja pengawas
Naskah rekomendasi berikut telah diserahkan pada Menteri Pendidikan secara langsung di Kementerian Pendidikan. Selanjutnya PGRI mengajak bersama guru-guru di Indonesia untuk mengawal penuh rekomendasi dalam menciptakan tatanan dunia pendidikan yang ramah pada kepentingan profesi guru, PGRI juga menyatakan siap menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan segenap aspek kebijakan sehingga meminimalkan seluruh aspek kesenjangan yang akan muncul.
Sumber: http://pgri.or.id
Yandri Soeyono
6:22 PM
Indonesia
Ini Sikap PGRI Terhadap PP No. 19 Tahun 2017, Salut!
Yandri Soeyono | Berita Pendidikan terkini, termasuk info tentang sertifikasi, kurikulum, dan pembelajaran. Konsultasi Materi dan Pembelajaran Matematika.
at
6:22 PM
Berikut ini saya coba bagi file PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan PP No. 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Salam Pendidikan. Yandri Soeyono 6:11 PM Indonesia
Salam Pendidikan. Yandri Soeyono 6:11 PM Indonesia
Unduh PP No. 74 Tahun 2008 dan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru
Yandri Soeyono | Berita Pendidikan terkini, termasuk info tentang sertifikasi, kurikulum, dan pembelajaran. Konsultasi Materi dan Pembelajaran Matematika.
at
6:11 PM
![]() |
| Pelantikan OSIS SMA N 2 Kei Kecil, Maluku Tenggara |
Beberapa poin yang menjadi alasan keberatan PGRI terhadap draf tersebut adalah:
- Dalam draf Permendikbud itu dinyatakan hanya satu satu organisasi guru yang bernama AGMP. Menurut Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, hal tersebut bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, pasal 41 ayat 1, guru membentuk organisasi yang bersifat independen. Artinya pembentukan organisasi/asosiasi merupakan hak guru dalam komunitasnya tanpa campur tangan dari pihak di luar guru.
- Draf AGMP juga menyatakan guru wajib menjadi anggota AGMP. Ini jelas bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, di mana guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Artinya guru boleh memilih organisasi sesuai keinginan dan hati nuraninya.
- Drat AGMP juga menyatakan pembentukan AGMP difasilitasi oleh menteri yang menangani pendidikan, gubernur, bupati/wali kota. Ini bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, pasal 41 ayat 5 yang menyebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru. Artinya, kata "dapat" pada ayat tersebut bersifat alternatif, sehingga pemerintah bisa juga memfasilitasi organisasi guru selain AGMP.
- Draf AGMP yang juga dinilai janggal adalah ekuivalensi pengurus sebagai tugas tambahan mendapatkan pengurangan kewajiban jam mengajar. Artinya bukan hanya AGMP yang diberikan penghargaan, tapi ekuivalen semua guru yang dapat tugas tambahan pada organisasi/asosiasi guru lainnya juga memperoleh hal sama.
- Draf AGMP juga memersatukan semua guru di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan dalam satu wadah untuk meningkatkan pengabdian dan peran serta di dalam pendidikan. Menurut Unifah, ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E (ayat 3) serta UU Guru dan Dosen pasal 41 ayat 1.
"Menganaisa isi draf Permendikbud tentang AGMP, kami meminta agar segera dihentikan karena banyak ketidaksesuaian dengan UU dan terlalu dipaksakan. Apabila hal ini masih dilanjurkan, PGRI akan menempuh jalur hukum. Biarkan masalah guru mata pelajaran, PGRI yang tangani karena organisasi merupakan organisasi guru pertama di Indonesia," pungkasnya.
Draf Permendikbud tentang Asosiasi Guru Mata Pelajaran Ditolak PGRI
Yandri Soeyono | Berita Pendidikan terkini, termasuk info tentang sertifikasi, kurikulum, dan pembelajaran. Konsultasi Materi dan Pembelajaran Matematika.
at
9:27 AM
![]() |
| Salah satu Spot Selfie di Pinusan Kragilan |
Cukup jauh perjalanan yang kami tempuh, karena menggunakan Kapal Putih (kapalnya Pelni, red) dari Tual hingga ke Jakarta (selama 5 hari), dilanjutkan menggunakan bis ke Magelang. Akibatnya, tak dapat dipungkiri, kami kelelahan! Bukan sekedar istirahat 1-2 hari, tidak, kami butuh lebih dari itu. Hampir 3 minggu kami tidak bepergian ke luar dari sekitaran rumah.

Alhamdulillah, tanggal 21 Juni 2017, bertepatan dengan Wedding Anniversary kami, berkunjunglah kami ke suatu desa kecil di daerah Pakis. Daerah ini sangaaaat dingin, entah berada di ketinggian berapa mdpl. Namanya, Pinusan Kragilan.
Banyak ketakjuban yang diberikan kepada kami, khususnya saya. Saya merupakan penikmat keindahan alam. Namun di desa ini, kami mendapatkan lebih dari itu. Mungkin ini hal biasa bagi mereka, tapi tidak bagi saya. Betapa suatu daerah yang cukup sulit dijangkau, dengan cuaca yang cukup ekstrim, dapat mereka rubah dan manfaatkan menjadi lahan hidup bagi penduduk desa itu sendiri.
Spot Selfie Buatan
![]() |
| Butuh keberanian untuk berfoto di sini. |
![]() |
| Spot unik di Pinusan Kragilan |
Selain itu, biaya masuk Pinusan Kragilan juga murahhhh. Hanya Rp.3000/motor. Jadi sebenarnya biaya ini hanyalah biaya parkir di Pinusan ini. Hummmm, kenikmatan yang bertubi-tubi. Toilet dan tempat parkirnya aman, nyaman dan mantap. Selain itu, banyak juga penjual makanan di sekitarnya. Berhubung kami datang saat sedang berpuasa, maka tak sempat untuk mengeksplor makanan di sini,baik harga maupun rasanya. Tapi sekilas, nampak sangat menggiurkan, karena kehangatan dari kepulan asap yang tersembul di balik mangkok itu sangat pas dengan kondisi dingin yang menyejukkan ini.
Pendidikan Kreatifitas
Melihat suatu ide yang tersalurkan menjadi beberapa karya membuat saya terkagum. Kreatifitas, inovasi, dan hal-hal baru lainnya memang menarik dan juga menggiurkan. Berapa banyak rupiah yang berputar di desa itu per harinya? Wow, luar biasa. Berapa banyak warga desa yang ikut ambil bagian dalam kerja bersama tersebut? Menakjubkan.
Alam kita begitu indah. Keindahannya itu unik, tak bisa dibandingkan antara satu daerah dengan lainnya. Keunikan ini yang baiknya digali dan dikembangkan untuk warga daerah itu sendiri. Ini hanyalah salah satu contoh. Masih banyak contoh daerah lainnya yang bisa menggerakkan warganya sendiri dengan mengembangkan potensi lokal yang ada. Kata kunci dari ini adalah kreatifitas.
Zaman sekarang dan yang akan datang adalah zamannya beradu kreatifitas. Kita tidak perlu bersombong-ria secara berlebihan jika putera-puteri kita bisa juara olimpiade Matematika, mendapat peringkat 1 di sekolah, atau lolos menjadi perwakilan sekolah dalam cerdas cermat. Yang layak dibanggakan adalah ketika dengan ilmu yang mereka miliki itu dapat menghasilkan karya yang bermanfaat bagi orang lain, apalagi yang bermanfaat bagi orang banyak. Bukan sekedar PRESTASI!
Beberapa pakar membedakan antara kreatifitas dan inovasi. Inovasi merupakan produk dari kreatifitas. Sedangkan kreatifitas itu sendiri berada pada ranah kognitif. Mari kita sebut saja 'berpikir kreatif' untuk membedakannya dengan suatu inovasi. Dan dalam postingan kali ini, saya ingin membicarakan tentang berpikir kreatif tersebut. Berpikir kreatif merupakan langkah awal untuk menghasilkan inovasi.
Dalam sistem pendidikan kita sekarang ini, manusia kreatif merupakan salah satu tujuan diselenggarakannya Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan trend global yang menyatakan bahwa salah satu kompetensi/keterampilan penting yang wajib dimiliki pada abad 21 adalah keterampilan berpikir kreatif. Sehingga, tidak salah jika pemerintah kita pun mengharapkan hal yang sama terhadap anak bangsanya, dan tiap-tiap pendidik (dalam hal ini yang saya maksud adalah Guru di sekolah) memiliki TANGGUNG JAWAB untuk memastikan hal tersebut dapat terjadi.
Kenyataannya, pemikiran terhadap berpikir kreatif tersebut hanya pada hasil/tujuan yang diharapkan. Belum ada blue print yang detail dan teknis bagaimana hal itu bisa terjadi. Yang saya maksud adalah: bagaimana caranya agar para peserta didik kita bisa berpikir kreatif saat belajar Sejarah? Apa yang harus dilakukan para Guru Biologi agar peserta didiknya bisa berpikir kreatif? Bahan ajar seperti apa yang diperlukan Guru Matematika agar peserta didiknya bisa berpikir kreatif? Pertanyaan seperti apa yang harus digunakan Guru Agama hingga mampu merangsang kemampuan berpikir kreatif peserta ddiknya? Apa peran Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan untuk memastikan para peserta didik di sekolahnya memiliki keterampilan berpikir kreatif?
Nampaknya, pertanyaan-pertanyaan tersebut diserahkan kembali ke Guru untuk mencari tahu jawabnya serta mengaplikasikannya di kelas.
Berdasarkan hal di atas, saya memiliki hanya sedikit ke-optimisan bahwa lulusan dari pendidikan dasar dan menengah memiliki keterampilan berpikir kreatif sebagai akibat dari pembelajaran di sekolah.
Adanya Pendidikan Kreatifitas bagi para Guru, mungkin merupakan suatu solusi. Ini diberikan kepada para calon Guru dan juga kepada Guru yang sudah aktif mengajar, dan disesuaikan dengan bidang ajarnya. Kreatifitas dalam pembelajaran untuk menghasilkan peserta didik yang mampu berpikir kreatif jangan sekedar menjadi materi sisipan yang disisipkan ke materi ajar lainnya. Dia harus berdiri sendiri agar dibahas, dipelajari, diteliti secara lebih mendalam.
Berharap, dapat diaplikasikan secara nyata. Yandri Soeyono 5:05 AM Indonesia
Pendidikan Kreatifitas, Refleksi Perjalanan ke Pinusan Kragilan
Yandri Soeyono | Berita Pendidikan terkini, termasuk info tentang sertifikasi, kurikulum, dan pembelajaran. Konsultasi Materi dan Pembelajaran Matematika.
at
5:05 AM
Info awal tentang Sertifikasi Guru tahun 2016
Pada tahun 2016 ini, pendidikan profesi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik dilakukan melalui 2 jenis kegiatan, yaitu PLPG (bagi guru yang TMTnya tahun 2005 - ke bawah) dan PPG (bagi guru yang TMTnya 2 Januari 2006 - sekarang).
Informasi yang beredar, sambil menunggu juknisnya keluar, akan saya share saat ini tentang syarat dan berkas yang harus disiapkan.
Syarat pertama, untuk peserta PPG (bukan PLPG ya) nilai UKG minimal 55. Jadi bagi yang belum mencapai nilai UKG 55 tetap semangat ya..
Selanjutnya, biaya untuk mengikuti PPG adalah 15 juta. informasi lebih detail mending tunggu juknisnya aja yaa..
Berkas yang harus disiapkan:
A. untuk peserta PLPG:
1. FC Ijasah S1/DIV yang dilegalisir oleh kampus.
2. FC SK Guru, sejak pertama pengangkatan - akhir, dan disyahkan pejabat berwenang.
3. FC SK mengajar 2 tahun terakhir, disyahkan atasan langsung (disertai jadwal yaa)
4. FC SK pangkat terakhir (Bagi PNS), dan disyahkan.
5. format A1 di tandatangani Dinas Pendidikan Kabupaten.
B. untuk peserta PPG:
1. FC Ijasah S1/DIV yang dilegalisir oleh kampus.
2. FC SK Guru, sejak pertama pengangkatan - akhir, dan disyahkan pejabat berwenang.
3. FC SK pangkat terakhir (Bagi PNS), dan disyahkan.
4. Pas foto warna 3 x 4 sebanyak 4 lembar (6 bulan terakhir dan bukan polaroid).
5. Pakta integritas.
Proses pelaksanaan
A. bagi peserta PLPG
1. mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK yang ditunjuk
2. Bagi yang belum lulus, dapat mengikuti ujian ulang (maks 2 x). jika belum lulus juga, dikembalikan ke Dinas masing2.
3. Yang tidak sempat mengikuti dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat mengikuti panggilan PLPG berikutnya.
B. bagi peserta PPG
1. mengikuti seleksi masuk di LPTK yang ditunjuk.
2. mengikuti setiap tahapan, yaitu Workshop 1, PPL 1, Workshop 2, PPL 2. sebelum mengikuti workshop 1, peserta harus melaksanakan penugasan problematika pembelajaran di sekolah masing2 (3 sks).
3. mengikuti ujian: ujian tulis 1, ujian kinerja 2, ujian tulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhiri dengan ujian tertulis nasional secara online.
4. bagi yang belum lulus, dapat mengulang (maks 2 x) pada setiap ujian berikutnya.
Demikian dan terima kasih. Info ini saya adopsi dari ainamulyana.blogspot.co.id Yandri Soeyono 10:19 PM Indonesia
Pada tahun 2016 ini, pendidikan profesi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik dilakukan melalui 2 jenis kegiatan, yaitu PLPG (bagi guru yang TMTnya tahun 2005 - ke bawah) dan PPG (bagi guru yang TMTnya 2 Januari 2006 - sekarang).
Informasi yang beredar, sambil menunggu juknisnya keluar, akan saya share saat ini tentang syarat dan berkas yang harus disiapkan.
Syarat pertama, untuk peserta PPG (bukan PLPG ya) nilai UKG minimal 55. Jadi bagi yang belum mencapai nilai UKG 55 tetap semangat ya..
Selanjutnya, biaya untuk mengikuti PPG adalah 15 juta. informasi lebih detail mending tunggu juknisnya aja yaa..
Berkas yang harus disiapkan:
A. untuk peserta PLPG:
1. FC Ijasah S1/DIV yang dilegalisir oleh kampus.
2. FC SK Guru, sejak pertama pengangkatan - akhir, dan disyahkan pejabat berwenang.
3. FC SK mengajar 2 tahun terakhir, disyahkan atasan langsung (disertai jadwal yaa)
4. FC SK pangkat terakhir (Bagi PNS), dan disyahkan.
5. format A1 di tandatangani Dinas Pendidikan Kabupaten.
B. untuk peserta PPG:
1. FC Ijasah S1/DIV yang dilegalisir oleh kampus.
2. FC SK Guru, sejak pertama pengangkatan - akhir, dan disyahkan pejabat berwenang.
3. FC SK pangkat terakhir (Bagi PNS), dan disyahkan.
4. Pas foto warna 3 x 4 sebanyak 4 lembar (6 bulan terakhir dan bukan polaroid).
5. Pakta integritas.
Proses pelaksanaan
A. bagi peserta PLPG
1. mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK yang ditunjuk
2. Bagi yang belum lulus, dapat mengikuti ujian ulang (maks 2 x). jika belum lulus juga, dikembalikan ke Dinas masing2.
3. Yang tidak sempat mengikuti dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat mengikuti panggilan PLPG berikutnya.
B. bagi peserta PPG
1. mengikuti seleksi masuk di LPTK yang ditunjuk.
2. mengikuti setiap tahapan, yaitu Workshop 1, PPL 1, Workshop 2, PPL 2. sebelum mengikuti workshop 1, peserta harus melaksanakan penugasan problematika pembelajaran di sekolah masing2 (3 sks).
3. mengikuti ujian: ujian tulis 1, ujian kinerja 2, ujian tulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhiri dengan ujian tertulis nasional secara online.
4. bagi yang belum lulus, dapat mengulang (maks 2 x) pada setiap ujian berikutnya.
Demikian dan terima kasih. Info ini saya adopsi dari ainamulyana.blogspot.co.id Yandri Soeyono 10:19 PM Indonesia
Info awal tentang Sertifikasi Guru tahun 2016
Yandri Soeyono | Berita Pendidikan terkini, termasuk info tentang sertifikasi, kurikulum, dan pembelajaran. Konsultasi Materi dan Pembelajaran Matematika.
at
10:19 PM
Seleksi Siswa/Taruna pada Kementrian/Lembaga yang mempunyai Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas Tahun 2016.
Melalui Kementrian PAN-RB, pemerintah membuka pendaftaran bagi siswa SMA/SMK pada 7 sekolah atau lembaga pendidikan ikatan dinas. Portal resmi pada http://panseldikdin.menpan.go.id/.
Tujuh Kementrian/Lembaga yang membuka sekolah/lembaga pendidikan ikatan dinas tersebut adalah:
1. Badan Pusat Statistik (STIS)
2. Lembaga Sandi Negara (STSN)
3. Kementrian Keuangan (PKN STAN)
4. Kementrian Hukum dan HAM (AIM dan AKIP)
5. BMKG (STMKG)
6. Kemendagri (IPDN)
7. Kementrian Perhubungan (STTD)
Alur pendaftaran seperti pada gambar berikut ini.
Jadwal Pendaftaran seperti pada tabel berikut ini:
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik laman panseldikdin.menpan.go.id. Total taruna/siswa yang diterima sekitar 5.900 siswa. Oleh karena itu, buruan daftar wahai para calon lulusan SMA..
Yandri Soeyono 6:20 AM Indonesia
Melalui Kementrian PAN-RB, pemerintah membuka pendaftaran bagi siswa SMA/SMK pada 7 sekolah atau lembaga pendidikan ikatan dinas. Portal resmi pada http://panseldikdin.menpan.go.id/.
Tujuh Kementrian/Lembaga yang membuka sekolah/lembaga pendidikan ikatan dinas tersebut adalah:
1. Badan Pusat Statistik (STIS)
2. Lembaga Sandi Negara (STSN)
3. Kementrian Keuangan (PKN STAN)
4. Kementrian Hukum dan HAM (AIM dan AKIP)
5. BMKG (STMKG)
6. Kemendagri (IPDN)
7. Kementrian Perhubungan (STTD)
Alur pendaftaran seperti pada gambar berikut ini.
Jadwal Pendaftaran seperti pada tabel berikut ini:
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik laman panseldikdin.menpan.go.id. Total taruna/siswa yang diterima sekitar 5.900 siswa. Oleh karena itu, buruan daftar wahai para calon lulusan SMA..
Yandri Soeyono 6:20 AM Indonesia
Seleksi Siswa pada 7 Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas
Yandri Soeyono | Berita Pendidikan terkini, termasuk info tentang sertifikasi, kurikulum, dan pembelajaran. Konsultasi Materi dan Pembelajaran Matematika.
at
6:20 AM
Berdasarkan PerkaBKN No. 1 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pengalihan PNS Daerah Kab/Kota Yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Provinsi, disebutkan pada pasal 2 ayat 6 bahwa pengalihan tersebut ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. Pada Pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa pemberian gaji dan tunjangan dibebankan pada APBD Provinsi pada 1 Januari 2017.
Sebagai tambahan informasi, peraturan ini pun berlaku bagi para CPNSD.
Apakah anda senang? Yandri Soeyono 11:42 PM Indonesia
Sebagai tambahan informasi, peraturan ini pun berlaku bagi para CPNSD.
Apakah anda senang? Yandri Soeyono 11:42 PM Indonesia
1 Oktober 2016, Guru PNS SMA Kab/Kota sah menjadi PNS Provinsi, Anda senang?
Yandri Soeyono | Berita Pendidikan terkini, termasuk info tentang sertifikasi, kurikulum, dan pembelajaran. Konsultasi Materi dan Pembelajaran Matematika.
at
11:42 PM
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, kebijakan rasionalisasi pegawai yang akan diterapkan tidak perlu dikhawatirkan. Sebab hal itu hanya akan diperuntukkan bagi PNS yang tidak kompeten, dan kualifikasi tidak sesuai, dan tidak berkinerja.
Hal itu dikatakan Yuddy usai Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) instansi pusat di Jakarta, Selasa (16/02). “Sebelum dilakukan rasionalisasi pegawai harus dilakukan dengan audit organisasi. Selanjutnya para pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi ASN di masing-masing instansi,” ujarnya menambahkan.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, ada empat kelompok pegawai negeri sipil (PNS). Ada pegawai yang kompeten dan kualifikasinya sesuai. Untuk pegawai yang ada di kelompok ini dipertahankan. Kelompok kedua, pegawai yang kompeten namun tidak sesuai kualifikasinya. Pegawai ini harus mengikuti diklat atau dimutasi.
Pada bagian lain, ada pegawai yang tidak kompeten namun kualifikasinya sesuai. Kepada mereka, perlu dilakukan diklat kompetensi. Adapun kelompok terakhir adalah pegawai yang tidak kompeten dan tidak sesuai kompetensinya. “Kelompok pegawai inilah yang akan dirasionalisasi, dengan melakukan pensiun dini,” imbuh Setiawan.
Sesuai ketentuan dalam PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dini mendapatkan hak pensiun dan uang kompensasi, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pegawai itu akan mendapat uang tunggu. Apabila belum mencapai usia 45 (empat puluh lima puluh) tahun atau belum memiliki masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, akan mendapat hak Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP).
dikutip dari http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4369-deputi-sdm
Yandri Soeyono
11:20 PM
Indonesia
Pensiun Dini Bagi PNS yang Tak Kompeten dan Tak Berkinerja
Yandri Soeyono | Berita Pendidikan terkini, termasuk info tentang sertifikasi, kurikulum, dan pembelajaran. Konsultasi Materi dan Pembelajaran Matematika.
at
11:20 PM
Buat teman-temanku yang sebagian besar adalah Guru PNS, saya ingin sharing tentang berbagai kegiatan dan istilah yang harus kita pahami dan lakukan terkait dengan karier kita sebagai Aparatur Sipil Negara.
Penulisan kali ini fokus pada PKG, SKP, dan DUPAK serta dampak dan tindak lanjut apa yang harus kita lakukan sebagai seorang Guru PNS. Apa itu PKG, bagaimana prosedur dan aturannya, apa itu SKP, kapan dilaksanakan, bagaimana menilainya, bagaimana menyusun DUPAK, dan pertanyaan lainnya terkait 3 istilah tersebut akan coba dibahas pada penulisan kali ini. Berikut ini adalah gambar yang mengisahkan alur dari kesemuanya. Berharap, gambar berikut ini dapat membantu memahami dan menyusun konsep dalam struktur kognitif masing-masing terhadap penulisan saya kali ini.
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pada dasarnya, PKG ini bertujuan untuk:
- Menentukan tingkat kompetensi Guru
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja Guru dan sekolah
- landasan dalam pengambilan keputusan tentang kinerja Guru
- Menjamin bahwa Guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya
- menjadi dasar dalam peningkatan promosi dan karir Guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Jika kita lihat bersama tujuan tersebut, dapat kita tari kesimpulan bahwa manfaat dari PKG ini adalah:
- Menilai kinerja Guru. Hasil PKG merupakan profil dari Guru tersebut.
- Menghitung angka kredit. Kegiatan PKG dilaksanakan tiap tahun (2 semester) sebagai bagian dari pengembangan karir dan promosi Guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Apa saja yang dinilai di PKG?
Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 dan Permendiknas No. 27 Tahun 2008 terdapat 4 kompetensi Guru dengan 14 subkompetensi (bagi guru mata pelajaran) dan 17 subkompetensi (bagi Guru BK/Konselor). 4 kompetensi inilah mencakup 3 dimensi tugas utama Guru, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, dan evaluasi, yang akan dinilai melalui instrumen yang telah dirumuskan BSNP.
Kapan diadakan PKG?
PKG merupakan penilain kinerja Guru yang dilakukan tiap 2 semester. Namun, sebelum dilakukan Penilaian Kinerja Guru, terlebih dahulu melewati 2 proses, yaitu evaluasi diri dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Evaluasi Diri dilakukan 4-6 minggu di awal 2 semester pertama. Misalkan periode penilaian adalah Januari - Desember, maka Evaluasi Diri dilakukan pada bulan Januari - Pebruari saat periode tersebut. Tujuan dari Evaluasi Diri agar memperoleh profil Guru tersebut sebagai salah satu dasar bagi sekolah untuk menentukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang harus dilaksanakan Guru.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilakukan dalam rentang 2 semester tersebut sebagai hasil dari Evaluasi Diri. Kegiatan ini dimaksudkan agar dapat memperbaiki kemampuan dan kompetensi Guru sebelum dilakukan penilaian kinerja guru pada 4 - 6 minggu terakhir dalam rentang waktu 2 semester.
Penilaian Kinerja Guru dilakukan 4 - 6 minggu terakhir dalam rentang waktu 2 semester. Misal periode penilaian adalah Januari - Desember, maka sebaiknya PKG dilakukan pada bulan November - Desember pada periode tersebut.
Siapa yang melakukan Penilaian?
Yang melaksanakan penilaian adalah Kepala Sekolah. Namun jika kondisi sekolah memiliki banyak Guru, maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai. Disarankan, setiap penilai melakukan penilaian pada maksimal 5 orang. Kriteria penilai:
- menduduki jabatan/pangkat paling rendah atau sama dengan yang dinilai
- memiliki Sertifikat Pendidik
- memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan yang akan dinilai
- memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
- memiliki integritas diri
- memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai kinerja Guru.
Masa kerja dari tim penilai adalah 3 tahun yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Sasaran Kerja Pegawai
Salah satu dasar hukum dari SKP adalah Perka BKN No. 1 tahun 2013 tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP merupakan kontrak kerja antara PNS (baca: Guru) dengan atasan langsungnya. Karena merupakan rencana kerja, maka sudah seharusnya penyusunan SKP dilaksanakan di awal tahun dari periode penilaian, yaitu Januari tahun berjalan. Bukan pada saat pengusulan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan.
Penilaian Prestasi dan Kinerja PNS terdiri dari 2 aspek, yaitu penilai SKP (60% dari total penilaian) dan penilaian tterhadap perilaku kerja PNS tersebut (40% dari total penilaian).
Kegiatan apa yang direncanakan di SKP?
Kegiatan yang direncanakan (yang akan diisi pada SKP) bersesuaian atau merujuk pada Permenpan-RB No. 16 Tahun 2009 dan Permendikbud N0. 35 Tahun 2010. Rincian kegiatan tersebut akan saya share pada penulisan berikutnya yaaa, maaf.. Namun yang perlu diperhatikan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan pembelajaran/bimbingan, evaluasi merupakan penilaian paket sebagai hasil dari PKG.
Selain itu juga, kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah/inovasi, dan unsur penunjang dapat dimasukkan sebagai rencana yang akan dilakukan pada periode penilaian tersebut. Pengisian kegiatan pada SKP juga merujuk pada angka kredit per tahun yang dibutuhkan Guru tersebut agar dapat naik pangkat atau jabatan. Misal, jika Guru tersebut membutuhkan angka kredit per tahun sebanyak 16, maka rencana kegiatan yang dilakukan sebaiknya memiliki angka kredit yang nantinya bisa memenuhi angka kredit per tahun tersebut.
Berapa besar angka kredit dari masing-masing kegiatan?
Perhitungan angka redit dari masing-masing kegiatan merujuk pada Permenpan-RB No. 16 Tahun 2009 dan Permendikbud N0. 35 Tahun 2010. bahasan tentang angka kredit dan kegiatan yang mendapat angka kredit akan diulas pada penulisan berikutnya, yaa biar gak kepanjangan juga tulisan yang ini.
Bagaimana prosedurnya?
Awal tahun, yaitu pada bulan Januari, lakukan kontrak kerja dengan atasan langsung dengan cara menyusun rencana kegiatan untuk memperoleh angka kredit yang dituangkan melalui SKP. Laksanakanlah rencana kegiatan tersebut selama 1 tahun, usahakan semua rencana kegiatan pada SKP dapat tercapai pada akhir tahun. pada akhir tahun, Kepala Sekolah melakukan penilaian. Selanjutnya, hasil penilaian diberikan kepada Guru yang bersangkutan. Jika tidak ada keberatan dan penilaian tersebut disetujui, maka mintalah persetujuan dari atasan Kepala Sekolah, misal Kepala Bidang terkait di Dinas Pendidikan setempat.
Apa itu DUPAK?
Dupak adalah Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit. Dupak diusulkan oleh sekolah kepada Tim Penilai Angka Kredit agar dapat diterbitkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Guru setiap tahun. Dasar Hukum dari DUPAK ini adalah Permenpan-RB No. 16 Tahun 2009 dan Permendikbud N0. 35 Tahun 2010. Teman-teman dapat membaca dan memahaminya sendiri. materi tentang Dupak ini cukup banyak, jadi harus dibatasi untuk penulisan kali ini.
Dupak adalah sebuah daftar yang berisi kegiatan yang telah dilakukan Guru selama 1 tahun dan memiliki angka kredit. Dupak harus disertai dengan bukti fisik pendukung agar dapat diverifikasi dan diberikan nilai oleh Tim Penilai.
Untuk saat ini, saya hanya bisa mengulas sedikit tentang DUPAK. Bahasan tentang angka kredit, cara menghitung, dan membuat DUPAK insya Allah akan saya share pada penulisan selanjutnya. Sudah sore, kawan. Saya harus pulang untuk bertemu anak tercinta, Aisyah.
Yandri Soeyono
11:39 PM
Indonesia
Apa Itu PKG, SKP, dan DUPAK?
Yandri Soeyono | Berita Pendidikan terkini, termasuk info tentang sertifikasi, kurikulum, dan pembelajaran. Konsultasi Materi dan Pembelajaran Matematika.
at
11:39 PM
















